1. Perhatian
2. Pengetahuan
3. Pengalamannya
4. integritasnya.
Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati. Dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya, kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan. Sebagai pasien, kita mempunya hak bahwa catatan kesehatan kita pada dokter itu menjadi rahasia antara dokter dan pasien.
Zaman dahulu, dokter dianggap sebagai seorang yang sangat terhormat hanya perannya berubah, sehingga otoritasnya terhadap tubuh pasien adalah mutlak. Apabila dari hasil analisanya, mereka menemukan bahwa mereka perlu melakukan operasi, maka mereka berhak melakukan operasi tersebut tanpa persetujuan pasien. Dengan perkembangan zaman sekarang ini dan hak asasi manusia yang semakin diakui, peranan dokter bergeser menjadi penasihat atau konsultan. Manusia yang semakin diakui hak asasinya, diyakini bahwa mempunyai hak penuh terhadap tubuh masing-masing, sehingga segala tindakan yang menyangkut tubuh seseorang harus memperoleh ijin dari orang tersebut. Dalam arti pasien berhak memutuskan apa yang perlu dilakukan terhadap tubuhnya. Hal ini berdampak kepada kode etik kedokteran di mana apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan.
Kesehatan yang semakin menjadi prioritas manusia menyebabkan banyak timbulnya bermacam-macam obat, vitamin dan segala yang berhubungan dengan farmasi. Hal ini memicu pertumbuhan perusahaan farmasi. Perusahaan farmasi ini saling berlomba untuk menghasilkan obat/vitamin terbaik dan mencetak penjualan yang tinggi akan produknya.Salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan farmasi ini untuk pencapaian target penjualan adalah dengan mendekati para dokter sambil mempromosikan produknya. Biasanya mereka akan memfasilitasi para dokter ke seminar-seminar, dengan syarat bahwa produk mereka akan digunakan oleh dokter itu terhadap pelayanannya kepada pasien. Hal ini jelas pada akhirnya akan merugikan pihak pasien. Pertama, obat yang diberikan belum tentu obat yang terbaik untuk kondisi pasien, kedua adalah perusahaan farmasi akan mempunyai power yang kuat akan harga produk. Karenanya di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Selain itu Kode etik kedokteran yaitu :
1. kode etik terhadap rekan kerja (senior, sejawat, junior),
2. terhadap rumah sakit,
3. terhadap pihak ketiga,
4. dll
Sumpah dan kode kedokteran berbeda-beda di setiap negara namun mereka mempunyai persamaan yaitu :
1. Bahwa dokter akan mempertimbangkan kepentingan pasien diatas kepentingannya sendiri,
2. Tidak akan melakukan deskriminasi terhadap pasien karena ras, Agama atau hak asasi manusia yang lain,
3. Akan menjaga kerahasiaan informasi pasien,
4. Akan memberikan pertolongan darurat terhadap siapapun yang membutuhkan,
5. Tidak memperdulikan orang yang mampu atau tidak mampu.