Senin, 27 Desember 2010

kekerasan dalam pacaran (masalah dan solusinya)

KEKERASAN DALAM PACARAN (KDP)

Kekerasan dalam pacaran? Yang bener aja! Dimana mana yang namanya pacaran khan buat seneng seneng, isinya cinta cintaan, rayu rayuan, saling menunjukkan perhatian, memberi support, dll, emang ada pacaran isinya tonjok tonjokan? Hmmm….kalo kamu berpikiran begitu, berarti kamu ketinggalan jaman! Sekarang semakin banyak kasus muncul yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam pacaran. Jadi yang namanya pacar, yang mestinya mencintai kita, melindungi dan sebagainya, malah sering merongrong kita, melakukan kekerasan baik fisik maupun mental, dan malah membuat kita menderita. Siapa sih yang biasa jadi korban beginian? Jangan bosen ya dengan jawaban : perempuan. Lagi lagi perempuan yang jadi korban kekerasan. Tentu saja laki laki juga bisa jadi korban kekerasan dalam pacaran ini, cuman “untungnya” jumlahnya sedikit. Alasannya, ya sekali lagi karena laki laki menganggap perempuan lemah, dan penurut.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud kekerasan dalam pacaran?

Perilaku atau tindakan seseorang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam percintaan/ pacaran apabila salah satu pihak merasa terpaksa, tersinggung dan disakiti dengan apa yang telah dilakukan oleh pasangannya baik dalam hubungan suami istri atau pada hubungan pacaran.
Kadang hal ini banyak juga yang menyangkal, apa ada kekerasan dalam pacaran? Apapun yang dilakukan orang dalam pacaran itu khan atas dasar suka sama suka, awalnya saja dari ketertarikan, nggak luculah kalo sampai muncul kekerasan . Tapi jangan salah, kasus kekerasan dalam pacaran memang ada dan ini juga bukan lelucon. Memang benar kasus – kasus kekerasan dalam pacaran ini kurang terexpose, so nggak heran kalo masih banyak yang nggak percaya.

Nah biar nggak penasaran kita simak saja seperti apa sebenarnya makhluk yang bernama kekerasana dalam pacaran ini.
Suatu tindakan dikatakan kekerasan apabila tindakan tersebut sampai melukai seseorang baik secara fisik maupun psikologis, bila yang melukai adalah pacar kamu maka ini bisa digolongkan tindak kekerasan dalam pacaran. Tindakan melukai secara fisik misalnya dengan memukul, bersikap kasar, perkosaan dan lain – lain, sedangkan melukai secara psikologis misalnya bila pacarmu suka menghina kamu, selalu menilai kelebihan orang lain tanpa melihat kelebihan kamu, , cemburu yang berlebihan dan lain sebagainya. Namun bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual bisa berupa pelecehan seksual secara verbal maupun fisik, memaksa melakukan hubungan seks, dlsb.

Menghadapi kekerasan dalam pacaran seringkali lebih sulit bagi kita, karena anggapan bahwa orang pacaran pasti didasari perasaan cinta, simpati, sayang dan perasaan perasaan lain yang positif. Sehingga kalau pacar kita marah marah dan membentak atau menampar kita, kita pikir karena dia memang lagi capek, lagi kesel, bad mood atau mungkin karena kesalahan kita sendiri, sehingga dia marah. Hal klasik yang sering mucul dalam kasus kekerasan dalam pacaran adalah perasaan menyalahkan diri sendiri dan merasa “pantas” diperlakukan seperti itu. Pikiran seperti “ah mungkin karena saya memang kurang cantik, sehingga dia sebel”, atau “ mungkin karena saya kurang perhatian sama dia” , “ mungkin karena saya kurang sabar” dan lain lain, sehingga dia jadi “ketagihan” merendahkan dan melakukan terus kekerasan terhadap pasangannya.

Faktor pemicu kekerasan dalam pacaran

Pengaruh keluarga sangat besar dalam membentuk kepribadian seseorang. Masalah – masalah emosional yang kurang diperhatikan oleh orang tua dapat memicu timbulnya permasalahan bagi individu yang bersangkutan di masa yang akan datang. Misalkan saja sikap kejam dari orang tua, berbagai macam penolakan dari orang tua terhadap keberadaan anak, dan juga sikap disiplin yang diajarkan secara berlebihan. Hal – hal semacam ini akan berpengaruh pada model peran ( role model ) yang dianut oleh anak tersebut pada masa dewasanya. Bila model peran yang dipelajari sejak kanak – kanak tidak sesuai dengan model yang normal atau model standart, maka perilaku semacam kekerasan dalam pacaran inipun akan muncul. Banyak sekali bukti yang menunjukkan hubungan antara perilaku orangtua dengan kepribadian anak di kemudian hari. Rata rata pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada masa kecilnya sering mendapat atau melihat perlakukan yang kasar dari orangtuanya, baik pada dirinya, saudaranya, atau pada ibunya. Walaupun secara logika dia membenci perilaku ayahnya, akan tetapi secara tidak sadar perilaku itu terinternalisasi dan muncul pada saat dia menghadapi konflik.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penerapan disiplin yang berbeda antara ayah dan ibu. Perbedaan yang terlalu mencolok, misal ayah terlalu keras, sementara ibu terlalu lemah, akan mempengaruhi nilai – nilai yang dianut, kontrol diri dan perilaku yang akan ditampilkannya secara konsisten sepanjang hidupnya.

Lingkungan sekolah

Oleh masyarakat , sekolah dipandang sebagai tempat anak belajar bersosialisasi, dan memperoleh pendidikan dan ketrampilan untuk dapat hidup dengan baik di masyarakat. Sayangnya yang kurang disadari adalah kenyataan bahwa di sekolah pulalah individu bersosialisasi dengan anak – anak lain yang berasal dari latar belakang yang beraneka. Bila seseorang ini, tidak mampu menyesuaikan diri , maka akan muncul konflik dalam diri. Bila ia tidak mampu melakukan kontrol diri maka akan cenderung memicu perilaku agresif diantaranya berbentuk kekerasan dalam pacaran (KDP).
Hal hal yang lain seperti pengaruh media massa, TV atau Film juga dipandang memiliki sumbangan terhadap munculnya perilaku agresif terhadap pasangannya.

Hal yang khas yang sering muncul dalam kasus kasus kekerasan dalam pacaran adalah bahwa korban biasanya memang cenderung lemah, kurang percaya diri, dan sangat mencintai pasangannya. Apalagi karena sang pacar, setelah melakukan kekerasan (menampar, memukul, nonjok, dll) biasanya terus menunjukkan sikap menyesal, minta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan dia lagi, dan bersikap manis kepada pasangannya. Pada saat inilah, karena si cewek sangat mencintainya, dan dia berharap sang pacar akan benar benar insaf, maka dia serta merta memaafkannya, dan hubungan diharapkan bisa berjalan lancar kembali. Padahal yang namanya kekerasan dalam pacaran ini seperti sesuatu yang berpola, ada siklusnya. Seseorang yang memang pada dasarnya punya kebiasaan bersikap kasar pada pasangan, akan ada kecenderungan untuk mengulanginya lagi, karena hal ini sudah menjadi bagian dari kepribadiannya, dan merupakan cara dia untuk menghadapi konflik atau masalah.

Apakah perilaku dia bisa bener bener berubah?

Bisa kalau memang dia mau menjalani sebuah “ terapi” . Terapinya tidak harus dengan psikolog
Atau psikiater, akan tetapi harus dengan kemauan yang tulus untuk merubah situasi, dan dengan bantuan pasangannya. Hal pertama yang dia harus pahami benar adalah sebab atau latar belakang dia berperilaku seperti itu. Apakah ada riwayat hubungan dengan orangtuanya yang buruk, atau hal hal lain yang berhubungan dengan tidakan kekerasan yang dialaminya pada saat dia kanak kanak? Riwayat tersebut dgunakan untuk mendasari pemahaman mengapa dia menggunakan cara menghadapi masalah (coping behavior) seperti itu, sehingga bisa memperkuat upaya dia untuk berubah. Selanjutnya dia perlu berlatih untuk menghadapi emosi, mengendalikannya sehingga tidak muncul dalam bentuk yang merusak dan merugikan diri sendiri dan pasangannya. Ada banyak latihan mengendalikan amarah/emosi, misalnya dengan Yoga, latihan pernafasan, dll.

Bagaimana kalau dia tidak bisa/tidak mau berubah?

YA, kalau dia tidak berubah juga, berarti keputusan ada pada pasangannya. Apakah mau mengambil resiko dengan terus berhubungan dengan orang seperti itu, atau segera ambil keputusan untuk meninggalkan dia dan cari orang lain yang lebih sehat mentalnya dan sayang pada kita. Kalau pacar kamu tipe cowok beginian, kamu memang harus pikir masak masak deh, apa memang bener dia pria yang kamu cinta? Karena percayalah tidak ada satu orang pun di dunia ini yang berhak menyakiti kamu, atau merasa punya alasan untuk berbuat kasar kepadamu walaupun dia itu pacar kamu yang kamu cintai setinggi langit. Jadi kalau hal ini menimpa kamu, kamu harus yakin bahwa hidupmu adalah milik kamu sendiri, dan keputusan untuk tetap menjalin hubungan sama dia tau tidak, semua tergantung pada dirimu, bukan karena kamu nggak pede, atau karena kamu dipaksa.

Nah buat temen temen cowok hati hati dengan kecenderungan untuk berperilaku kasar, apalagi kalau kalian punya latar belakang seperti yang dijelaskan di atas. Cepet cepet cari bantuan, atau lakukan latihan mengendalikan emosi, supaya tidak menjadi pelaku kekerasan dalam pacaran atau rumah tangga, dan menyakiti orang yang kita sayangi. Kalau nggak, takutnya nanti nggak bakal ada cewek yang mau sama kita,

Guntoro Utamadi dan Paramita Muljono

http://lilicinta.blogspot.com/2009/08/cara-menghadapi-kekerasan-dalam-pacaran.html

Selasa, 09 November 2010

Pemanfaatan IPTEK Bagi Komunikasi & Kesejahteraan Masyarakat

Peranan Komunikasi Dalam Difusi Teknologi

Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, di mana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah:
1. Alih teknologi secara geografis. Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.
2. Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan-keluaran, dan merencanakan penjualan.
3. Transmisi atau difusi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
4. Pengembangan dan adaptasi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
Berdasarkan konsep-konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan teknologi masyarakat mencapai taraf optimal, jika alih teknologi sudah sampai pada konsep yang keempat, yang dikenal dengan istilah reverse engineering. Untuk kasus-kasus negara berkembang, seperti Indonesia, dengan menyadari adanya berbagai keterbatasan maka alih teknologi dapat dikatakan berhasil jika konsep yang ketiga bisa dicapai, yaitu adanya transmisi atau difusi teknologi.
Jika dilihat prosesnya, alih teknologi dapat dilihat sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan pemilik teknologi; dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik dan penerima teknologi; kemudian tahap implementasi; serta proses umpan balik dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan penerima teknologi baru terputus.
Oleh karena itu, diperlukan pula jaringan alih teknologi baik secara intrainstitusional maupun interinstitusional. Jaringan tersebut dimaksudkan untuk membentuk dinamika belajar (dynamic learning) melalui belajar sambil bekerja (learning by doing), belajar sambil memakai (learning by using), dan belajar sambil saling berhubungan (learning by interacting). Kesemuanya itu merupakan jalur cepat berikutnya untuk meningkatkan produktivitas ke arah standar yang lebih tinggi secara terus-menerus.
Cara lain untuk alih teknologi adalah melalui inovasi terus-menerus (continious innovation) dalam hal produk dan proses produksi. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana membentuk sistem intrainstitusi dan interinstitusi yang dibutuhkan sehingga dapat tercipta learning by interacting dalam setiap kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan perubahan inkremental dalam produk maupun proses produksi, betapapun kecilnya perubahan tersebut.
Di lain pihak, permasalahan yang seringkali diangkat adalah bagaimana proses penerapan temuan teknologi atau alih teknologi dilakukan ? Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam usaha penerapan temuan teknologi maupun upaya melakukan alih teknologi ?
Saat ini, yang dimulai sejak sekali 1980-an, konsep prosedur pengkajian teknologi untuk melihat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses alih teknologi, yang dianjurkan dan diminati lebih mengarah pada pengkajian yang sifatnya terpadu, yaitu menyangkut tidak saja pada pengembangan teknologi (technology development), tetapi juga penilaian/evaluasi teknologi (technology evaluation) serta penilaian dan pengolaan teknologi (technology assessment and management) (Burge, 1993). Tahapan tersebut pada intinya terdiri dari tiga tahapan pokok, yaitu:
Tahap 1. Pengembangan teknologi
  1. Penilaian kebutuhan
  2. Pengembangan rancangan teknis
Tahap 2. Penilaian teknologi
  1. Ketepatan teknologi dari perspektif teknologi
  2. Ketepatan teknologi dari perspektif sosial/institusional
Tahap 3. Penilaian dampak dan Pengelolaan teknologi
  1. Penilaian dampak
  2. Pemantauan dampak dan pengelolaannya
Berdasarkan tiga tahapan tersebut, pertimbangan yang selanjutnya dilakukan dalam pengambilan keputusan baik untuk pengembangan, penerapan ataupun pengalihan teknologi adalah keterpaduan antara pertimbangan teknis, ekonomi, sosial maupun lingkungan yang melihat seberapa jauh pranata-pranata dalam masyarakat dapat menerima teknologi yang dimaksud. Bahkan dalam tahap pertama pun diharapkan adanya pertimbangan mengenai pandangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya mengenai kebutuhan akan suatu teknologi tertentu.
Permasalahan yang akan muncul adalah seberapa jauh ketentuan normatif tersebut, yang dianjurkan oleh lembaga internasional, telah dan dapat dilaksanakan di dalam pertimbangan penerapan maupun alih teknologi? Dalam hal ini diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai institusi yang terkait, sehingga berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dan aspek-aspek yang akan mempengaruhi proses alih teknologi dapat dibicarakan dan dicarikan solusinya secara sinergis, dan pada akhirnya alih teknologi dapat berjalan melalui proses akselerasi secara efektif dan efisien sebagaimana yang diharapkan.
Peranan Teknologi dan Permasalahannya
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dimensi baru dalam persaingan internasional yang berkaitan erat dengan laju perkembangan teknologi yang makin pesat dan persaingan industri yang makin tajam. Perkembangan teknologi (technological progress) telah disadari mampu memberikan keuntungan ekonomi, sehingga negara-negara berkembang berusaha untuk mengembangkan potensinya untuk menyerap, mengadakan dan mengimplementasikan teknologi.
Betapa pentingnya peranan teknologi dalam perjalanan suatu bangsa ditunjukkan oleh keberhasilan industrialisasi di negara-negara maju dan NIEs (Newly Industrializing Economics). Dalam kasus NIEs seperti Korea Selatan, Taiwan atau Singapura, keberhasilan mereka dalam beralih dari strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor dengan mengandalkan pada produk akhir dan padat karya ke produk-produk yang lebih canggih, berlangsung sejalan dengan peningkatan kapabilitas teknologi yang terarah serta dengan landasan yang kokoh dan lebih merata (Pangestu dan Basri, 1995).
Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa peningkatan kapabilitas teknologi berlangsung secara bertahap. Pengertian bertahap di sini lebih mengacu pada kematangan dalam menjalani setiap tahap, yang sekaligus menjamin kesiapan dan landasan yang kokoh untuk memasuki tahapan lebih lanjut. Salah satu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan social absorption capacity dari suatu bangsa/masyarakat menghadapi proses transformasi, yang meliputi antara lain: aspek sosiokultural, kesiapan sumber daya manusia, aspek kelembagaan, dan kesiapan birokrasi (Pangestu dan Basri, 1995; Sutrisno, 1994; Thee, Jusmaliani dan Indrawati, 1995). Faktor lainnya adalah kesiapan infrastruktur dalam arti yang luas, meliputi tidak hanya infrastruktur fisik melainkan juga infrastruktur pemasaran, infrastruktur kuangan, kapabilitas informasi, kapabilitas teknologi, dan sebagainya.
Kebijakan pemerintah Indonesia juga mengindikasikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menumbuhkan daya saing bangsa dalam memproduksi barang dan jasa, yang berbasis sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan (sustainable). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, di mana pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dilakukan melalui empat program nasional, yang meliputi (1) Iptek dalam dunia usaha, (2) diseminasi informasi iptek, (3) peningkatan sumber daya Iptek, serta (4) kemandirian dan keunggulan Iptek.
Komitmen tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan: (1) upaya penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi strategis, serta peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; (2) penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi, untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi; serta (4) penguatan tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persoalannya kemudian adalah sampai saat ini masih banyak kegiatan produktif masyarakat yang memerlukan dukungan iptek, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, belum bisa dipenuhi secara optimal. Operasional lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah (seperti LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, LEN dan lain-lain), perguruan tinggi (seperti ITB, UI, UGM, UNPAD,dan lain-lain), ataupun industri/perusahaan swasta memang sudah lama berjalan, tetapi belum menunjukkan peran dan fungsi yang optimal dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi bagi aktivitas pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi seperti itu, antara lain:
Pertama, alih teknologi tidak berjalan lancar dan lebih terbatas pada kemampuan operasional karena lemahnya pengembangan sumber daya manusia. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya: kemampuan memperoleh dan mengalihkan teknologi yang telah dipilih, kemampuan menyesuaikan (mengadaptasi) teknologi tersebut sesuai dengan keadaan setempat, dan kemampuan melatih masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan dalam arti yang sebenarnya tidak atau sangat sedikit dilakukan, yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan inovatif berbagai lembaga litbang baik pemerintah, perguruan tinggi maupun industri. Sebagai contoh, kegiatan litbang industri (perusahaan manufaktur) pada umumnya terbatas pada kegiatan uji coba bahan baku atau pengendalian mutu, dan tidak memperhatikan perubahan–perubahan pada sisi permintaan/pasar.
Ketiga, kemampuan teknologi berbagai lembaga litbang sebagian besar baru terbatas pada kemampuan investasi, produksi dan beberapa perubahan kecil, sedangkan kemampuan pemasaran masih sangat lemah atau hampir tidak ada. Hal tersebut menyebabkan produk-produk yang dihasilkan lembaga litbang tidak populer di masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan faktor keempat, yaitu tidak adanya keterkaitan yang jelas antara berbagai lembaga litbang serta antara berbagai kelompok potensial dalam masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai unit antara (intermediate institution), yang dapat berperan dan berfungsi strategis dalam menjembatani kebutuhan dan tuntutan konsumen/pasar dengan keberadaan dan kemampuan lembaga litbang sebagai produsen iptek.
Dalam hal diseminasi iptek hasil litbang, keberadaan unit-unit antara (intermediate institution), seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), suplier swasta, instansi teknis terkait, ataupun konsorsium yang dibentuk oleh msyarakat, pemerintah dan swasta, sangat penting dan berguna baik sebagai unit teknis praktis maupun sebagai fasilitator. Dengan kata lain, unit-unit antara mempunyai peran dan fungsi yang strategis dan potensial dalam membantu proses diseminasi iptek hasil litbang secara aktual dan berkelanjutan. Dengan pendekatan matching programme antara simpul-simpul iptek dan unit-unit bisnis diharapkan muncul sinergi baru, yang dapat meningkatkan akselerasi aliran (diseminasi) iptek, serta terjadinya solusi terarah (focusing solution) kepada persoalan langsung kebutuhan pengguna dan penghasil iptek.
Perlunya Intervensi Dalam Difusi Teknologi
Inovasi menjadi aspek yang teramat penting dalam kondisi persaingan yang semakin kompetitif. Inovasi juga menjadi suatu hal yang strategis ketika kevakuman serta rutinitas menjadi fenomena umum dalam sistem kerja. Inovasi sangat berati ketika tingkat produktivitas usaha menjadi hal yang mendasar bagi terbangunnya kemampuan persaingan. Inovasi akan terasakan maknanya ketika proses difusi absorpsi menjadi mekanisme rutin terjadi dalam sistem inovasi. Dengan demikian difusi inovasi sebagai sustu proses transfer of knowledge menjadi suatu hal yang esensi dalam mendorong percepatan tumbuhnya perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Berbagai insiatif program pemerintah telah banyak di dilakukan untuk melakukan kegiatan difusi dimaksud. Inisiatif dan program dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi dunia usaha dan industri didasarkan pada absorpsi produk litbang. Difusi inovasi menjadi suatu yang sangat penting dan diperlukan keterlibatan pemerintah dalam mendorong prosesnya.
Walaupun masalah difusi inovasi ini telah banyak dibahas diberbagai kesempatan, baik dalam bentuk kajian maupun seminar, difusi inovasi tetap menjadi suatu tema yang cukup aktual dibahas, terutama ketika ditengarai kondisi iklim inovasi masih belum berkembang di negeri ini. Hal tersebut terlihat dari kondisi dunia usaha yang masih mencari suatu instant teknologi dalam mendorong produktivitas usahanya dibandingkan dengan kebutuhan mengembangkan litbangnya. Di sisi lain keberadaan produk litbang yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang dan perguruan tinggi belum dapat dijadikan andalan dunia usaha mauapun industri dalam proses produksinya.
Alasan klasik mengapa pemerintah perlu melakukan intervensi dalam mendorong terjadinya difusi inovasi adalah karena terjadinya kegagalan pasar (market failure). Kegagalan pasar tersebut terkait dengan adanya ketidaksinkronan antara kebutuhan (need requirement) inovasi dari pihak industri dan dunia usaha dengan produk yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang. Kondisi tersebut antara lain diakibatkan adanya kelemahan dalam perilaku organisasi, kemampuan sumberdaya manusia maupun kapasitas manajerial. Akses informasi terhadap teknologi juga menjadi alasan terjadinya kegagalan pasar ini. Akibat kondisi tersebut memunculkan macetnya sistem transaksi dan ujungnya iklim inovasi menjadi mandeg.
Alasan lain adalah perlunya intervensi kebijakan dalam prooses difusi adalah kegagalan ‘sistemic’ yang diakibatkan kelemahan dalam keterkaitan (linkage) serta interaksi (interaction) antara berbagai aktor dalam sistem inovasi. Dengan kondisi tersebut ketergantungan fungsional antar berbagai elemen/aktor sistem inovasi tidak terbangun menjadi suatu proses sinergitas. Adanya kegagalan pasar dan kegagalan “sistemic” tersebut dapat membatasi pengembangan kapasitas absorptif dunia usaha dan industri atau secara umum mengurangi kemampuan industri dan dunia usaha dalam melakukan identifikasi, akses dan penggunaan teknologi.
Alasan lain perlunya dukungan difusi inovasi produk litbang menjadi fokus kebijakan pemerintah adalah untuk memaksimalkan investasi terutama melihat pengembalian investasi (return of investmen/ROI) dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Berbagai upaya untuk menunjukkan pengembalian pengeluaran biaya litbang juga merefleksikan program yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembiayaan yang sedang berjalan. Adanya persaingan di bidang industri dan teknologi, pengembangan ekonomi regional, stabilitas dalam percaturan bisnis dan “job creation” merupakan alasan lain perlunya intervensi kebijakan di bidang difusi inovasi terutama dalam bentuk program disfusi teknologi berorientasi pengguna (demand driven). Dengan memahami berbagai alasan tadi sekaligus dalam rangka memperbaiki kegagalan pasar dalam mengakses informasi, intervensi kebijakan dapat lebih ekstensif dan komperehensif.
Sumber :
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7661059921268876757

Masalah Pertentangan-Pertentangan Sosial & Integrasi

 Latar Belakang
Kebutuhan merupakan suatu awal dari tingkah laku Individu. Individu itu sendiri bertingkah laku karena adanya motivasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagi individu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.
Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan (Hereditas) dan faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.alat dalam memenuhi kepentingannya, maka kegiatan yang dilakukannya.
Merujuk pada latar belakang tersebut, akhirnya penulis tertarik untuk menyusun sebuah makalah yang mengkaji mengenai tingkah laku individu dalam memenuhi kepentingan ataupun kebutuhannya, dengan judul ”Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat”.
 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
  1. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan  atau kepentingan?
  2. .Bagaimana pengertian dari prasangka dan diskriminasi ?
  3. Apa yang dimaksud dengan ethnosentrisme dam stereotype?
  4. Bagaimana eksistensi dari konflik dalam kelompok ?
 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ilmu sosial dasar, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Mengetahui yang dimaksud dengan kebutuhan atau kepentingan.
2. Mengetahui pengertian dari prasangka dan diskriminasi
3. Mengetahui yang dimaksud dengan ethnosentrisme dam stereotype
4. Mengetahui eksistensi dari konflik dalam kelompok







Pembahasan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama
Perbedaan kpentingan itu antara lain berupa :
  1. kepentingan indivdu untuk memperoleh kasih saying
  2. kepentingan indivdu untuk memperoleh harga diri
  3. kepentingan individu untuk memperoleh pengharagaan yang sama
  4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. untuk dibutuhkan oleh orang lain
  6. untuk memperoleh kedudukan didalm kelompoknya
  7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri
 Prasangka dan Driskiminasi
Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevan, Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembngan dan bahkan integrasi masyarakat.
Prasangka mempunyai dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sifat bermusuhan sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin besarnya manusia, membuat sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Kerugiannya prasangka melalui hubungan pribadi akan menjalar, bahkan melembaga (turun-menurun) sehingga tidak heran kalu prasangka ada pada mereka yang berpikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendikiawan, sarjana, pemimpin atau negarawan.
Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan Sikap seseorang baru diketahui bila ia sudah bertindak atau sudah bertingkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap pertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realities. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relistis, sedangakn prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplivikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap suatu relita.
Jika prasngka itu disertai agresifitas dan rasa permusuhan, semunaya tidak bias disalurkan secara wajar, biasanya orang yang bersangkutan lalu mencari objek’kambing hitam’ yaitu suatu objek untuk melmpiasakan segenap prestast dan rasa-rasa negatif, yang biasanya berwujud indivdu atau kelompok sosial.
 ETHNOSENTRISME dan STEREOTYPE
Perasaan dalam dan luar kelompok merupakan dasar untuk suatu sikap yang disebut dengan ethnosentrisme. Anggota dalam lingkungan suatu kelompok mempunyai kecenderungan untuk menganggap segala yang termasuk dalam kebudayaan kelompok sendiri sebagai utama, baik riil, logis, sesuai dengan kodrat alam, dan sebagainya, dan segala yang berbeda dan tidak masuk ke dalam kelompok sendiri dipandang kurang baik, tidak susila, bertentangan dengan kehendak alam dan sebagainya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut disebut dengan enthosentrisme, yaitu sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan mempergunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
Sikap enthosentrisme ini diajarkan kepada anggota kelompok baik secara sadar maupun secara tidak sadar, bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Sikap ini dipanggil oleh suatu anggapan bahwa kebudayaan dirinya lebih unggul dari kebudayaan lainnya. Bersama itu pula ia menyebarkan kebudayaannya, bila perlu dengan kekuatan atau paksa
Proses diatas sering dipergunakan stereotype, yaitu gambaran atau anggapan jelek. Dengan demikian dikembangkan sikap-sikap tertentu, misalnya mengejek mengdeskreditkan atau mengkambing hitamkan golongan-golongan tertentu. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan waktu pribadi seseorang atau golongan yang bercorak nnegatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya yang subjektif.
 ANALISA PERTENTANGAN SOSIAL
Konsep Tentang Masalah Sosial
Secara sederhana, konsep masalah sosial seringkali dikaitkan dengan masalah yang tumbuh dan/berkembang dalam kehidupan komunitas. Apapun masalah itu jika berada dalam kehidupan suatu komunitas akan selalu dikaitkan sebagai masalah sosial. Benarkah? Jika ditinjau dari dimensi sosiologi sebagai sebuah ikmu sosial yang selama ini sering menganalisis, mensintesis dan juga memprognosis berbagai masalah sosial, pernyataan itu salah. Dalam prespektif sosiologi, tidak semua masalah yang timbuh atau berkembang dalam kehidupan suatu komunitas adalah masalah sosial. Istilah sosial ini tidaklah identik dengan komunitas, namun hanya menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan tata interaksi, interelasi dan interdepensi antar anggota komunitas. Dengan kata lain, istilah sosial dalam masalah sosial menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan prilaku masyarakat.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari teoritik, ada banyak factor penyebab terhadap tumbuh atau berkembangnya suatu masalh sosial. Secara umum, factor penyebab itu meliputi faktor structural, yaitu pola-pola hubungan antar-individu dalam kehidupan komunitas dan faktor cultural, yaitu nilai-nilai yang tumbuh atau berkembang dalam kehidupan komunitas. Adanya perubahan kedua faktor itulah, yang selama ini diteoriakan sebagai faktor penyebab utama munculnya masalah sosial. Logika teoritisnya adalah: ketika terjadi perubahan pola-pola hubungan sosial atau perubahan nilai-nilai sosial, maka sebagian anggota komunitas akan ada yang sangat siap, cukup siap dan sama sekali tidak siap dalam menerima perubahan itu. Kesiapan atau ketidaksiapan itulah yang kemudian menyebabkan perbedaan mereka dalam melakukan adaptasi dalam lingkungan sosialnya. Jika mereka yang tidak siap menerima perubahan itu justru sebagian besar (mayoritas) anggota komunitas, maka muncullah masalah sosial itu. Kata kuncinya dalam konteks ini adalah adaptasi sosial yang dilakukan individu. Berikut ini akan dikemukakan berbagai cara adaptasi terhadap lingkungan sosial yang bisa dipilih individu, ketika ia menerima perubahan baik secara kultural maupun structural, sebagaimana diteoriakan secara klasik oleh Robert K.Merton (1961).
Keterangan:
# Tanda + berarti menerima perubahan nilai-nalai dan cara-cara yang di lembagakan.
# Tanda – berarti menolak perubahan nilai-nilai dan cara-cara yang di lembagakan.
# Tanda +/- berarti menolak dan menghendaki nilai-nilai dan cara-cara baru yang di lembagakan.
Berdasarkan tabel tersebut, maka conformity berarti individu menerima perubahan nilai-nilai kultural dan menerima cara-cara yang di lembagakan. Inovasi berarti individu hanya menerima perubahan nilai-nilai kulturalnya saja. Ritualism berarti individu hanya menerima perubahan cara-cara yang di lembagakan saja. Retreatism berarti individu tidak menerima perubahan apapun. Rebellion berarti individu tidak menerima perubahan, tapi sekaligus menginginkan adanya nilai-nilai  dan cara-cara baru yang di lembagakan.
Fokus analisis
Fokus-fokus analisis terhadap masalah-masalah sosial akan tergantung pada ruang lingkup dari masalah sosial itu sendiri. Artinya, dalam kenyataannya, ada masalah sosial yang ruang lingkupnya kecil, lumayan besar atau sangat besar. Oleh karena untuk menentukan apa fokus terhadap masalah-masalah sosial tersebut, lebih dulu harus dilihat beberapa indicator berikut ini:
  1. Dengan melihat angka rata-rata pertumbuhan atau perkembangan dari masalah tersebut, terutama dalam kurun waktu tertentu.
  2. Dengan mencermati gabungan angka rata-rata itu dalam berbagai kasus.
  3. Dengan mencermati terganggunya hubungan-hubungan sosial antar lapisan, antar kelompok maupun antar golongan dalam suatu komunitas.
  4. Dengan mencermati terganggunya partisipasi anggota suatu komunitas dalam suatau kegiatan sosial.
  5. Dengan mencemati adanya keresahan sosial dalam suatu kominitas.
Tentu saja untuk mengetahui apakah kelima indikator tersebut menggejala atau tidak dalam suatu kominitas, harus didukung oleh data, fakta atau komunikasi empiris yang benar-benar valid dan realible. Mengapa ? karena masalah sosial adalah masalah yang benar-benar riil yang dihadapi oleh komunitas itu sendiri, dan bukan dihadapi oleh orang yang berada di luar komunitas. Karena itu dalam berbagai kasus. Fokus analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu masalah sosial dalam kelompok. Kelompok disini bisa berupa kelompok kecil (misalnya, terdiri dari kelompok se-Desa atau se-Kelurahan), kelompok agak besar (misalnya, terdiri dari komunitas se-Kabupaten atau se-Kota), kelompok besar (misalnya, terdiri dari dari masyarakat se-Bangsa atau se-Negara). Namun apapun kriteria dari besar atau kecilnya kelompok tersebut, semua akan tergantung kepada sejauh mana ikatan nilai-nilai dan norma-norma sosial masih menjadi acuan dari kelompok tersebut dan apakah nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut masih digunakan secara efektif oleh kelompok sebagai instrument pengendali dalam kehidupan komunitasnya.
 INTEGRASI MASYARAKAT SOSIAL
Integrasi Masyarakat dan Nasional, Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi.
Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka
Perlu dicari beberapa bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui empat sistem, diantaranya ialah :
1.Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2.Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.
3. sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan (persepsi),     perasaan   (cathexis), pola-pola penilaian yang dianggap pola-pola keindonesiaan, dan
4. Sistem Organik jasmaniah, di mana nasionalime tidak didasarkan atas persamaan ras. Untuk mengurangi prasangka, keempat sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasionalisme Indonesia dapat tercapai.


KESIMPULAN
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri. Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan (Hereditas) dan faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu.
Sikap enthosentrisme ini diajarkan kepada anggota kelompok baik secara sadar maupun secara tidak sadar, bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Sikap ini dipanggil oleh suatu anggapan bahwa kebudayaan dirinya kebih unggul dari kebudayaan lainnya. Bersama itu pula ia menyebarkan kebudayaannya, bila perlu dengan kekuatan atau paksaan. Proses diatas sering dipergunakan stereotype, yaitu gambaran atau anggapan ejek. Dengan demikian dikembangkan sikap-sikap tertentu, misalnya mengejek, mengdeskreditkan atau mengkambinghitamkan golongan-golongan tertentu. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan waktu pribadi seseorang atau golongan yang bercorak nnegatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya yang subjektif.

Sumber :
http://blog.uin-malang.ac.id/zayyin/2010/09/22/pertentangan-dan-integrasi-sosial/

Masalah Individu, Keluarga & Masyarakat

INDIVIDU
Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individuum,yang artinya tak berbagi. Dalam bahasa inggris individu berasal dari kata in dan divided. Yang artinya tidak berbagi.jadi individu artinya tidak terbagi atau satu kesatuan. Manusia sebagai makhluk individu memliki unsur jasmani dan rohani,unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya.individu mengandung arti bahwa unnsur yang ada dalam diri individu tidak terbagi. jadi sebutan individu hanya tepat bagi manusia yang memiliki keutuhan jasmani dan rohani, keutuhan fisik dan psikisnya, keutuhan raga dan jiwanya. walaupun secara umum manusia itu memiliki perangkat fisik yang sama, tetapi jika perhatian kita tunjukan pada perhatian yang lebih detail, maka akan terdapat perbedaan.perbedaan itu terletak pada bentuk, ukuran, sifat.seorang individu adalah perpaduan antara genotif dan fenoti genotid adalah faktor yang di bawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan dibawa sejak lahir. berupa sifat atau karakter kita yang mirip orang tua kita. Kalau seorang individu memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang di bawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang di pengaruhi oleh faktor lingkungan (fenotipe).faktor lingkungan ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Karakteristik khas dari seseorang ini sering kita sebut dengan kepribadian. Menurut Sumatmadja Nursyd (dalam ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR: Tahun 2005) kepribadian adalah seluruh prilaku indivudu yang merupakan hasil interaksi antara potensi- potensi biopsikofisikal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental pskologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Setiap orang memiliki kepribadian yang membedakan dirinya dengan yang lain, kepribadian seseorang itu di pengaruhi oleh factor genotype dan fenotipe yang saling berinteraksi terus-menerus selain individu, kelompok sosial yang lebih besar seperti keluarga memiliki ciri ,karakteristik, kebiasaan yang berbeda-beda pula.

- KELUARGA
Keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang terikat dengan adanya hubungan perkawinan atau darah. Keluarga yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak biasanya di sebut dengan keluarga inti. Keluarga ini memiliki fungsi dimana individu-individu itu pada dasarnya dapat menikmati bantuan utama dari sesamanya,serta keamanan dalam hidupnya. Selain itu dalam keluarga inti, anak-anak yang masih belum berdaya mendapat pengasuhan dan pendidikan pertama kali, Mattewatie anna ( dalam Kuntjraningrat1990 :110) Namun menurut sebagian masyarakat bahwa yang di sebut keluarga tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak akan tetapi orang yang hidup serumah bisa saja di sebut keluarga dengan ada atau tidaknya hubungan darah. Dalam suatu keluarga, apa lagi keluarga itu tidak terdiri dari ayah-ibu dan anak masih ada orang lain yang hidup bersama dalam satu rumah, maka dirasa cukup rawan konflik. Ini tentunya dalam keluarga tersebut ada aturan-aturan tertentu yang harus di patuhi, namun belum tentu diterima oleh anggota di keluarga inti. Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma atau aturan yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai itu seperti: keagamaan, sopan santun (tata karma), sosialisasi, pendidikan, kejujuran dan lainnya.
Ada bebrapa faktor dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, antara lain :
1. Agama adalah sikap masyarakat atau kelompok manusia terhadap kekuasaan dan kekuatan mutlak yang dianggap atau diyakini sebagiai suatu yang menentukan atau berperan menentukan kepentingan nasib sekelompok manusia itu sendiri, yang kemudian menjadi suatu sistem untuk mengatur antar hubungan antar manusia dengan Tuhan, dunia gaib, dan antara manusia dan sesama manusia dengan lingkungan. Dalam kehidupan manusia, khususnya masyarakat Indonesia agama merupakan salah satu unsur yang sangat penting. Hal itu terbukti dengan di masukkannya keTuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, yang merupakan dasar Negara. Ini menujukan bahwa masyarakat Indonesia menghargai suasana kehidupan yang bersifat keagamaan. Dalam pendidikan agama, nilai moral menduduki tempat yang sangat penting. Artinya pendidikan agama lebih cenderung mementingkan nilai moral, pentingnya pendididkan agama pada kehidupan masyarakat, sebab di dalamnya terkandung kejujuran, kebenaran, keadilan, dan pengabdian. Bagi warga masyarakat yang beragama diharapkan dalam kehidupannya dapat bertingkah laku secara baik ( bermoral) .Artinya orang tersebut dapat bertingkah laku sesui dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam suatu kelompok. Nilai-nilai itu tentunya antara kelompok satu dengan kelompok lainnya. Pada kehidupan keluarga,orang tua pada umumnya mengharapkan supaya anaknya tumbuh dan berkembang menjadi orang yang baik, soleh atau soleha, anak di harapkan tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang nista, yang dapat merugikan orang lain . Apabila seseorang menginginkan keluarganya sejahtera, salah satunya menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan amoral atau tercela dengan kata lain keluarga tersebut tentunya dapat dengan baik melaksanakan ibadah agamanya. para orang tua pada umumnya menyadari pentingnya pendidikan agama pada anak-anak. Hal ini berdasarkan dari pandangan mereka terhadap agama sebagai pedoman atau tuntunan hidup.menurut mereka apabila anak tidak mendapatkan pendidikan agama prilaku anak cenderung sulit dikendalikan. Ini di karenakan anak tidak merasa mampunyai beban moral, bila melakukan tindakan kurang terpuji.
2,Tata karma. Tata karma atau sering pula yang disebut sopan santun adalah aturan yang berlaku dalam kehidupan atau pergaulan dalam masyarakat, yang sudah berlaku secara turun temurun. Dengan adanya tata krama dan sopan santun yang baik dalam pergaulan di masyarakat diharapkan akan tercipta suatu ketenangan dan ketentraman hidup. Di sini orang tua punya peranan yang sangat penting, orang tua dianggap sebagai tuntunan atau panutan dari anak-anaknya. Dalam menanamkan nilai-nilai tata krama para orang tua sering menemui hambatan, antaranya adanya pandangan dari generasi muda, bahwa nasehat orang tua sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang. anggapan seperti itu sungguh sangat memprihatinkan, karena bila nasehat orang tua sudah tidak di dengar atau di perhatikan anak, anak cenderung lepas kendali, dan bisa berbuat semaunya sendiri. Untuk mengatasi keadaan ini salah satunya orang tua berusaha menanamkan adab tata karma sejak anak masih kecil, karena anak masih kecil belum terpengaruh sehingga lebih mudah untuk di arahkan ke prilaku yamg positif.
3, Perlindungan.Dalam kehidupan di masyarakat, keluarga merupakan tempat berlindung yang pertam kali dan paling penting bagi anggotanya. secara sosial budaya keluarga sebagai pelindung pertama bagi anak-anaknya. Anak selalu dididik, diarahkan dan dilindungi dari pengaruh linkungan khususnya yang negative bagi perkembangan jiwanya. semetara secara fisik keluarga berusaha melindungi atau menghindarkan anak-anak dari serangan penyakit yang dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan fisik atau bahkan merenggut jiwanya. Perlindungan non fisik bagi perkembangan anak menurut sebagian besar masyarakat memang diperlukan.hal ini dikarenakan jika tidak dibekali dari awal tentang masalah-masalah sosial yang nantinya di hadapi dalam pergaulan di masyarakat, mereka khawatir anaknya cenderung terpengaruh perilaku yang negative. Perlindunga bagi anak-anak sangat penting dalam kehidupan suatu keluarga, dalam satu kehidupan harus ada keterbukaan supaya anak mempunyai keberanian meminta atau mengemukakan masalah yang sedang di hadapinya. Dengan adanya keterbukaan, maka anak akan merasa di lindungi. Anak merasa keluarga sebagai tempat berlindung yang pertama. Anak merasa terayomi oleh keluarga, khususnya orang tua. Kalau perlindungan yang dicari tidak dapat diperoleh dalam keluarga, anak akan mencari perlindungan yang lain di luar keluarganya. Jika hal itu terjadi, orang tua akan mengalami kesulitan untuk mengontrol perilaku anak terutama disaat di luar rumah. Untuk itu kalau bisa anak sejak dini mulai diperkenalkan dengan nilai yang kiranya dapat melindungi dari perbuatan tercela atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat supaya bisa terhindar dari hal-hal yang negative,orang tua dituntut mampu memberikan perhatian kepada anak dan juga mampu menjadi figur yang diteladani oleh anak.Keluarga juga sebagai pelindung terhadap perkembangan fisik anak-anak. Pekembangan fisik yang dimaksud dalam kontek ini adalah tentang kesehatan bagi anggota keluarganya.
4,Keharmonisan.Hormonis samadengan selaras atau serasi. Jadi yang dimaksud dalam kontek ini adalah keselarasan atau keserasian hubungan antar individu didalam satu keluarga yang terdiri dari beberapa individu. Oleh karena hubungan selaras yang disebut harmonis ini merupakan suatu cita-cita setiap orang dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Namun demikian untuk mencapai nilai ideal seperti diatas kiranya tidaklah mudah. Sebab bagaimanapun dalam kehidupan keluarga tidak akan lepas sama sekali dari permasalahan atau konflik. Hanya saja tinggal bagaimana keadaan konflik tersebut, apakah hanya temporer dan mampu diatasi atau sering bahkan menjurus ke perpecahan.
Menurut Anna Mattewatie (Dalam matindas 1997:6) “ konflik dalam sebuah keluarga sangat diperlukan.Sebab melalui konflik setiap pihak akan belajar mengenali individu secara lebih mendalam. Meski begitu tidaklah semua konflik yang ditampilkan lewat berbagai reaksi perilaku itu bermanfaat bagi kehidupan keluarga.”
Dalam kehidupan keluarga, nilai keharmonisan memang sangat perlu untuk selalu di junjung tinggi. Konflik dalam keluarga dianggap wajar, asal tidak berlebihan dan dapat cepat diatasi.
Menurut anna mattewatie (dalam Sumbung 1993:9) “keharmonisan atau kasih sayang mempuyai fungsi sebagai suatu perwujudan bahwa hakikatnya manusia haruslah saling mencintai dan mengasihi sesama anggota keluarga. Untuk itu setiap anggota keluarga diharapkan mampu melakukan komunikasi dan mau menghargai serta saling pengertian”.
Yang lebih penting adalah kedekatan hubungan orang tua dengan anak yang dibutuhkan anak bukan pemenuhan materi, namun pemenuhan perhatian, kasih sayang yang diberikan orang tua kepada dirinya.keluarga yang harmonis memang merupakan keluarga yang ideal dan dicita-citakan oleh setiap orang yang akan atau baru melangkah kejenjang perkawinan.
5. Reproduksi, Mempunyai anak merupakan dambaan dan prestise setiap orang yang sudah berkeluarga. Baik orang yang tinggal di desa maupun di kota bila sudah berkeluarga anak selalu di tunggu kehadirannya. Dengan demikian tujuan utama orang ingin mempunyai anak adaalah alasan emosional. Banyak orang mengganggap kehadiran anak akan menambah (memberi) suasana hangat dalam suatu keluarga.suasana kehangatan tersebut mengakibatkan keadaan terasa damai dan tentram.selain itu masyarakat juga beranggapan ,anak merupakan jaminan bagi hari tua mereka Namun mungkin juga orang merasa lebih yakin akan dirinya, jika banyak orang di sekelilingnya dapat membatu dalam melaksanakan segala kegiatan. Kecuali itu ada alasan lain pada segi ekonomi, yakni mungkin untuk melibatkan sebayak mungkin anggota keluarga dalam berbagai aktivitas dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup. Apa yang dikemukakan di atas seperti mempunyai anak dalam jumlah yang banyak, pada saat ini rupanya sudah mulai di tinggalkan. Selain adanya anjuran pemerintah agar pasagan usia subur (PUS) megikuti program keluarga berencana ( KB),ada beberapa alas an mengapa mereka menghendaki keluarga kecil yaitu hanya dua atau tiga anak saja.memang pada masa dulu banyak anak dapat meningkatkan gengsi, tetapi sekarang zamannya sudah terbalik. Dengan alasan-alasan tertentu orang tidak lagi mengiginkan anak banyak. untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga, maka banyak pasangan suami istri yang mengikuti program KB. Anak merupakan karunia atau titipan tuhan yang diberikan kepada manusia (orang tua). Dengan demikian kehadiran anak di tengah keluarga tentunya harus disyukuri. Oleh karena merupakan titipan, maka kita harus menjaga dan merawatnya sebaik mungkin, harus bertanggung jawab atas keselamatannya baik di dunia maupun di akhirat.
6. Sosialisasi dan pendidikan, sosialisasi dan pendidikan ini menjadi fungsi yang sangat penting, sebab dengan jumlah anak yang sedikit saja dalam masa reproduksi, anak-anak di persiapkan menjadi generasi yang lebih baik dari generasi yang sebelumnya. Di dalam keluarganyalah anak mendapat pendidikan dari orang lain, mulai mengenal orang lain. Jadi proses sosialisasi anak di mulai dari dalam lingkup keluarga terlebih dahulu. Ini dikarenakan manusia tidaklah seperti binatang yang hidup tanpa batuan yang lain .Menurut soekanto manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain mesti sering kali terdengar orang berupaya untuk hidup menyendiri, namun pada akhirnya mereka pun akan kembali pada kelompok atau keluarganya.andai kata manusia dapat hidup sendiri itu hanya sementara waktu. Hal itu menujukan bahwa sosialisasi dan pendidikan memang sangat penting bagi seseorang. Dengan demikian proses sosialisasi terhadap anak mempunyai fungsi untuk mengarahkan supaya anak tersebut nantinya mampu menuju kearah kedewasaan lahir maupun batin dan mampu pula bersikap mandiri. Sutarno (dalam anna mattewatie). Pendidikan selain digunakan sebagai sarana mencari lapangan kerja, juga dapat berfungsi sebagai modal pergaulan Dalam kehidupan di masyarakat, serta melatih anak agar lebih bertanggunag jawab atau lebih mampu mandiri.Guna menambah pengetahuan anak di luar pendidikan formalnya orang tua banyak yang berusaha mengarahkan anaknya kependidikan les. Alasannya adalah untuk menambah pengetahuan supaya anak lebih berprestasi. Dengan demikian orangtua berharap anak akan mudah mencari pendidikan lanjutan. Oleh karena itu bila anak tidak diikutkan pendidikan di luar jam sekolah, maka dianggap kurang bisa bersaing dan nantinya mendapat kesulitan mencari sekolah lanjutan yang lebih berkualitas. Selain pendidikan di luar jam sekolah, bekal keterampilan juga di berikan orang tua kepada anak.Bekal keterampilan ini dimaksudkan guna mengantisipasi masa depan anak.Hal ini melihat kenyataan dewasa ini persaingan mencari kerja semakin tinggi.Untuk itu orang tua menjaga kemungkinan –kemungkinan yang nkurang di harapkan.
Menurut HP Mulyono (dalam anna mattewatie).Bahwa tujuan membekali keterampilan kepada anak sebagai antisipasi apabila anak tidak mendapat pekerjaan atau pekerjaan yang di dapat belum sesuai dengan tingkat pendidikannya, maka sang anak dapat diharapkan menciptakan lapangan kerja sendiri sesuai bakat dan keterampilannya.Disini orang tua merasa puas, Karena anaknya bisa mentas, mampu mencari penghasilan walaupun tidak harus menjadi pegawai, namun disektor lain.
Nilai –nilai budaya Dalam keluarga sejahtera
Di dalam sebuah masyarakat yang pernah di kenal, hampir semua orang hidup terikat dalam jaringan kewajiban dan hak keluarga yang disebut hubungan peran (rule relation). Seseorang disadarkan akan adanya hubungan peran tersebut, karena proses sosialisasi yang sudah berlangsung sejak masa anak-anak, yaitu suatu proses dimana dia belajar mengetahui apa yang dikehendaki oleh aggota keluarga lain, yang akhirnya menimbulkan kesadaran tentang kebenaran yang dikehendaki. Karya etika dan moral yang tertua, menerangkan bahwa masyarakat kehilangan kekuatan jika anggotanya gagal dalam melaksanakan tanggung jawab keluarganya. Confusius umpamanya berpendapat, bahwa kebahagiaan dan kemakmuran akan tetap ada dalam msayarakat jika semua orang bertindak “benar” sebagai anggota keluarga dan menyadari bahwa orang harus mentaati kewajibannya sebagai anggota masyarakat.( William, 1985;1). Kedudukan utama setiap keluarga ialah fungsi perantara pada masyarakat.sebagai hubungan pribadi dengan sturktur social yang lebih besar. Suatu masyarakat tidak akan bertahan jika kebutuhannya yang bermacam-macam tidak dapat dipenuhi, seperti umpamanya produksi atau makanan. Oleh karena keluarga itu sendiri terdiri dari pribadi-pribadi, tetapi merupakan bagian dari jaringan social yang lebih besar.Oleh sebab itu seseorang selalu dalam pengawasansaudara-saudaranya.yang merasa bebas untuk mengkritik, menyarankan ,memerintah, membujuk, merayu, memuji, bahkan mengancam agar orang itu melakukan kewajiban yang telah di bebankannya.( William,1985;4). Keluarga mempunyai beberapa ciri yang mempermudah proses sosialisasi. Keluarga dapat bertahan lama karena secara biologis manusia mempunyai hidup yang lebih panjang dibandingkan dengan makhluk lain, serta adanya ikatan-ikatan antar anggotanya. Hal demikian memberikan kesempatan luas untuk meneruskan tradisi kebudayaan kepada anak-anaknya. Hubungan keluarga (khusus nya ibu dan anak) secara emosional sangat erat, ini tentunya mempermudah proses pedidikan (sosialisasi). Selain itu adanya pola kekuasaan jiga memberikan kekuatan pada apa yang dipelajari,yaitu kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar dimiliki oleh orang tuamembut peljaran yang diberikan lebih berkenan bagi anal-anaknya,(William, 1985:37). Namun demikian dimasa sekarang dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesatnya, mengakibatkan aktivitas manusia semakin meningkat. Jumlah penduduk yang terus bertambah da biaya hidup yang semakin meningkat pula, dibarengi dengan tingkat persaingan mencari kesempatan kerja semakin ketat. Hal ini mendorong orang untuk meklakukan efisiensi, termasuk didalam membemtuk keluarga dengan jumlah anggota yang tidak terlalu banyak ( keluarga kecil).

Masalah Masyarakat Perkotaan & Masyarakat Pedesaan

Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia.
Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, sedangkan masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.Permasalahan di kota adalah pengangguran, rawan pangan, rawan moral dan lingkungan.

Sedangkan Desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain, sedangkan masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat atau anggota masyarakat.

Permasalahan yang ada di kota antara lain :
1. konflik (pertengkaran),
2. kontroversi (pertentangan),
3. kompetisi (persaingan),
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan, dan
5. sistem nilai budaya.

Kasu-kasus yang mencirikan kemiskinan di pedesaan adalah :
1. lemahnya posisi sumber daya alam,
2. lemahnya posisi sumber daya manusia di pedesaan,
3. kurangnya penguasaan teknologi,
4. lemahnya infrastruktur dan lemahnya aspek kelembagaan, termasuk budaya, sikap, dan motivasi.

INTERAKSI DESA DAN KOTA

Interaksi sosial dapat terjadi karena adanya kontak sosial dan komunikasi.
1. Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
2. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
3. Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
4. Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
5. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Pengaruh kota terhadap desa :
1. kota menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan desa
2. menyediakan tenaga kerja bidang jasa
3. memproduksi hasil pertanian desa
4. penyedia fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi
5. andil dalam terkikisnya budaya desa
Pengaruh desa terhadap kota :
1. penyedia tenaga kerja kasar
2. penyedia bahan-bahan kebutuhan kota
3. merupakan hinterland
4. penyedia ruang (space).

URBANISASI DAN PENANGGULANGANNYA
  • Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.
  • Urbanisasi dilihat dari kacamata sosiolog menunjukkan tiga gejala sosial yaitu urbanisasi itu sendiri, detribalisasi, dan stabilitas.
Ahli ekonomi melihat pada beralihnya corak mata pencaharian yang baru di kota yang wujudnya subsistence urbanization sebagai pengganti corak sebelumnya yaitu subsistence agriculture.
Ahli geografi melihatnya sebagai:

1. Perkembangan persentase penduduk yang bertempat tinggal di perkotaan, baik secara mondial, nasional, maupun regional.
2. Bertambahnya penduduk yang menjadi bermata pencaharian nonagraris di pedesaan.
3. Tumbuhnya suatu pemukiman menjadi kota.
4. Mekar atau meluasnya struktur artefaktial-morfologis suatu kota ke kawasan sekelilingnya.
5. Meluasnya pengaruh suasana perekonomian kota ke pedesaan.
6. Meluasnya pengaruh suasana sosial, psikologis, dan kultural kota ke pedesaan; dengan perkataan lain meluasnya aneka nilai dan norma urban ke kawasan di luarnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi urbanisasi

Faktor pendorong :
1. timbulnya kemiskinan di kota
2. kegagalan panen
3. peraturan adat yang kuat
4. kurangnya sarana pendidikan pengembangan diri
5. perang antarkelompok

Faktor penarik :
1. di kota banyak pekerjaan
2. pekerjaan lebih sesuai pendidikan
3. mengangkat status sosial
4. pengembangan usaha di luar bidang pertanian
5. fasilitas pendidikan lebih banyak
6. modal lebih banyak
7. tingkat budaya lebih tinggi

Akibat urbanisasi :
1. berkurangnya tenaga kerja di desa
2. terbentuknya daerah suburban
3. terbentuknya pemukiman kumuh
4. meningkatnya tuna karya

Usaha penanggulangan urbanisasi :
- Lokal jangka pendek :
1. perbaikan perekonomian pedesaan
2. pembersihan pemukiman kumuh
3. penataan pemukiman kumuh
4. memperluas lapangan kerja
5. membuat dan melaksanakan proyek perkotaan

- Lokal jangka panjang
- Nasional jangka pendek
- Nasional jangka panjang

KONFLIK SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL

- KONFLIK SOSIAL
Perspektif fungsionalisme melihat masyarakat sebagai suatu sistem yang stabil dan selalu mengandung keseimbangan.
Sebaliknya, teori konflik sebagai reaksi terhadap fungsionalisme pada tahun 1950-an dan 1960-an mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas kelompok-kelompok yang bertikai yang sering bertempur habis-habisan, bukannya sebagai keluarga besar yang bahagia.

- INTEGRASI SOSIAL
Integrasi sosial dikonsepkan sebagai suatu proses ketika kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan sosial, ekonomi maupun politik.
Kelompok-kelompok sosial tersebut dapat terwujud atas dasar agama atau kepercayaan, suku, ras, dan kelas.
Dalam konteks ini, integrasi tidak selamanya menghilangkan diferensiasi tetapi yang terpenting adalah memelihara kesadaran untuk menjaga keseimbangan hubungan.
Pokok-pokok integrasi sosial menurut Dahrendoof (1986) adalah (a) Stabilitas, (b)
Fungsi koordinasi, (c) Konsensus, dan (d) Integrasi yang terstruktur dengan baik.
Sedangkan proses terjadinya integrasi sosial di masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga dimensi, yaitu (1) masyarakat dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggota terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan (2) masyarakat dapat terintegrasi karena sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial sekaligus (cross-cutting affiliations).
Melalui mekanisme demikian, konflik-konflik yang terjadi baik yang tampak maupun yang laten, teredam oleh loyalitas ganda, dan (3) masyarakat dapat terintegrasi atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Akibat adanya perbedaan pemilikan dan penguasaan sumber ekonomi, seperti kaya, menengah, dan miskin.
Ada dua macam mobilitas sosial yaitu vertikal dan horisontal.
Yang vertikal berhubungan dengan perpindahan posisi ke atas atau ke bawah, sedangkan yang horisontal berhubungan dengan perpindahan dari satu bidang atau dimensi ke bidang atau dimensi lainnya dalam kelas yang sama.
Pengendalian sosial (kontrol sosial) adalah kontrol yang bersifat psikologik dan nonfisik, yaitu merupakan tekanan mental terhadap individu, sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok, karena ia tinggal dalam kelompok.
Adapun hasil dari pengendalian sosial adalah (a) proses pembentukan kepribadian sesuai dengan keinginan kelompok, dan (b) kelangsungan hidup atau kesatuan kelompok lebih.

- NEGARA HUKUM

Individu adalah orang seorang atau pribadi yang secara kodrati ingin hidup bersama dengan individu lainnya.
Satu individu akan selalu membutuhkan individu lainnya.
Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling membutuhkan satu sama lain.
Masyarakat tidak akan terbentuk tanpa ada individu-individu yang saling membutuhkan satu sama lain.
Kumpulan individu tidaklah secara otomatis menjadi masyarakat hukum, misalnya para penonton sepak bola, pembeli dan pedagang di pasar.
Walaupun sudah dapat disebut sebagai masyarakat tetapi masing-masing individu tidak diikat oleh satu hukum tertentu yang mewajibkan mereka mengikuti aturan yang diciptakan bersama oleh anggotanya.
Masyarakat hukum adalah masyarakat di mana para anggotanya diikat oleh satu norma atau aturan hukum tertentu sebagai patokan untuk bersikap dan bertindak.
Misalnya masyarakat hukum adat, koperasi atau partai politik di mana masing-masing anggotanya harus tunduk pada aturan yang sudah ditentukan dan jika tidak tunduk, maka individu tersebut dapat dikenakan sanksi.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan oleh lembaga politik dan pemerintah yang sah, mempunyai kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasional negaranya.
Lembaga politik dan pemerintah yang terorganisasikan tersebut dibentuk atas dasar kehendak bersama dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi agar dapat mencapai tujuan bersama pula.
Negara hukum yaitu negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Hukum yang berlaku di negara tersebut haruslah hukum yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.

Sumber : 

Masalah Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat

1. Pengertian

Berdaarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat di kelommpokkan menjadi tiga :

a.Natural Sciences (ilmu-ilmu Alamiah)
b.Sosial Sciences (ilmu-ilmu Sosial)
c.Humanities (ilmu-ilmu Budaya)
Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan mengunakan pengertian-pengertian (fakta,konsep dan teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti:sejarah,ekonomi,geografi sosial,sosiologi,antropologi,pskologi sosial. Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi.Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan pengertian umum tentang gejala-gejala sosial agar daya tanggap,persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapa ditingkatkan sehingga lebih peka tehadapnya.

2. Tujuan 


Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum,ilmu sosial dasar mempunya I tujuan pembinaan mahasiswa agar: Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajari secara kritis-interdisipliner. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial masalah sosial yang timbul.

3. ILMU SOSIAL DASAR DAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL.

Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan antara keduanya adalah: Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

Adapun perbedaan antara keduanya adalah: Ilmu Sosial Dasar diberikan diPerguruan Tinggi sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan). Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketermpilan intelektual.

4.RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR. 
Materi Ilmu sosial Dasar atas masalah-masalah sosial.Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasikan kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu:

Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya.
Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisplin. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementar saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.

Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman”dan konsep”Kesatuan Sosial”.Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat:

a. Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual.
b. Persamaan dan perbedaan kepentingan.Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerja sama,kesetiakawanan antar individu dan golongan. Masalah-masalh sosial yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

Sumber :
http://saiedbelajarngeblog.blogspot.com/2009/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Masalah Hubungan Antara Warganegara & Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Sumber :
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/