Peranan Komunikasi Dalam Difusi Teknologi
Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, di mana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah:
1. Alih teknologi secara geografis. Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan. 2. Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan-keluaran, dan merencanakan penjualan.
3. Transmisi atau difusi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
4. Pengembangan dan adaptasi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
Berdasarkan konsep-konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan teknologi masyarakat mencapai taraf optimal, jika alih teknologi sudah sampai pada konsep yang keempat, yang dikenal dengan istilah reverse engineering. Untuk kasus-kasus negara berkembang, seperti Indonesia, dengan menyadari adanya berbagai keterbatasan maka alih teknologi dapat dikatakan berhasil jika konsep yang ketiga bisa dicapai, yaitu adanya transmisi atau difusi teknologi.
Jika dilihat prosesnya, alih teknologi dapat dilihat sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan pemilik teknologi; dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik dan penerima teknologi; kemudian tahap implementasi; serta proses umpan balik dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan penerima teknologi baru terputus.
Oleh karena itu, diperlukan pula jaringan alih teknologi baik secara intrainstitusional maupun interinstitusional. Jaringan tersebut dimaksudkan untuk membentuk dinamika belajar (dynamic learning) melalui belajar sambil bekerja (learning by doing), belajar sambil memakai (learning by using), dan belajar sambil saling berhubungan (learning by interacting). Kesemuanya itu merupakan jalur cepat berikutnya untuk meningkatkan produktivitas ke arah standar yang lebih tinggi secara terus-menerus.
Cara lain untuk alih teknologi adalah melalui inovasi terus-menerus (continious innovation) dalam hal produk dan proses produksi. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana membentuk sistem intrainstitusi dan interinstitusi yang dibutuhkan sehingga dapat tercipta learning by interacting dalam setiap kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan perubahan inkremental dalam produk maupun proses produksi, betapapun kecilnya perubahan tersebut.
Di lain pihak, permasalahan yang seringkali diangkat adalah bagaimana proses penerapan temuan teknologi atau alih teknologi dilakukan ? Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam usaha penerapan temuan teknologi maupun upaya melakukan alih teknologi ?
Saat ini, yang dimulai sejak sekali 1980-an, konsep prosedur pengkajian teknologi untuk melihat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses alih teknologi, yang dianjurkan dan diminati lebih mengarah pada pengkajian yang sifatnya terpadu, yaitu menyangkut tidak saja pada pengembangan teknologi (technology development), tetapi juga penilaian/evaluasi teknologi (technology evaluation) serta penilaian dan pengolaan teknologi (technology assessment and management) (Burge, 1993). Tahapan tersebut pada intinya terdiri dari tiga tahapan pokok, yaitu:
Tahap 1. Pengembangan teknologi
- Penilaian kebutuhan
- Pengembangan rancangan teknis
Tahap 2. Penilaian teknologi
- Ketepatan teknologi dari perspektif teknologi
- Ketepatan teknologi dari perspektif sosial/institusional
Tahap 3. Penilaian dampak dan Pengelolaan teknologi
- Penilaian dampak
- Pemantauan dampak dan pengelolaannya
Berdasarkan tiga tahapan tersebut, pertimbangan yang selanjutnya dilakukan dalam pengambilan keputusan baik untuk pengembangan, penerapan ataupun pengalihan teknologi adalah keterpaduan antara pertimbangan teknis, ekonomi, sosial maupun lingkungan yang melihat seberapa jauh pranata-pranata dalam masyarakat dapat menerima teknologi yang dimaksud. Bahkan dalam tahap pertama pun diharapkan adanya pertimbangan mengenai pandangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya mengenai kebutuhan akan suatu teknologi tertentu.
Permasalahan yang akan muncul adalah seberapa jauh ketentuan normatif tersebut, yang dianjurkan oleh lembaga internasional, telah dan dapat dilaksanakan di dalam pertimbangan penerapan maupun alih teknologi? Dalam hal ini diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai institusi yang terkait, sehingga berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dan aspek-aspek yang akan mempengaruhi proses alih teknologi dapat dibicarakan dan dicarikan solusinya secara sinergis, dan pada akhirnya alih teknologi dapat berjalan melalui proses akselerasi secara efektif dan efisien sebagaimana yang diharapkan.
Peranan Teknologi dan Permasalahannya
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dimensi baru dalam persaingan internasional yang berkaitan erat dengan laju perkembangan teknologi yang makin pesat dan persaingan industri yang makin tajam. Perkembangan teknologi (technological progress) telah disadari mampu memberikan keuntungan ekonomi, sehingga negara-negara berkembang berusaha untuk mengembangkan potensinya untuk menyerap, mengadakan dan mengimplementasikan teknologi.
Betapa pentingnya peranan teknologi dalam perjalanan suatu bangsa ditunjukkan oleh keberhasilan industrialisasi di negara-negara maju dan NIEs (Newly Industrializing Economics). Dalam kasus NIEs seperti Korea Selatan, Taiwan atau Singapura, keberhasilan mereka dalam beralih dari strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor dengan mengandalkan pada produk akhir dan padat karya ke produk-produk yang lebih canggih, berlangsung sejalan dengan peningkatan kapabilitas teknologi yang terarah serta dengan landasan yang kokoh dan lebih merata (Pangestu dan Basri, 1995).
Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa peningkatan kapabilitas teknologi berlangsung secara bertahap. Pengertian bertahap di sini lebih mengacu pada kematangan dalam menjalani setiap tahap, yang sekaligus menjamin kesiapan dan landasan yang kokoh untuk memasuki tahapan lebih lanjut. Salah satu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan social absorption capacity dari suatu bangsa/masyarakat menghadapi proses transformasi, yang meliputi antara lain: aspek sosiokultural, kesiapan sumber daya manusia, aspek kelembagaan, dan kesiapan birokrasi (Pangestu dan Basri, 1995; Sutrisno, 1994; Thee, Jusmaliani dan Indrawati, 1995). Faktor lainnya adalah kesiapan infrastruktur dalam arti yang luas, meliputi tidak hanya infrastruktur fisik melainkan juga infrastruktur pemasaran, infrastruktur kuangan, kapabilitas informasi, kapabilitas teknologi, dan sebagainya.
Kebijakan pemerintah Indonesia juga mengindikasikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menumbuhkan daya saing bangsa dalam memproduksi barang dan jasa, yang berbasis sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan (sustainable). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, di mana pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dilakukan melalui empat program nasional, yang meliputi (1) Iptek dalam dunia usaha, (2) diseminasi informasi iptek, (3) peningkatan sumber daya Iptek, serta (4) kemandirian dan keunggulan Iptek.
Komitmen tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan: (1) upaya penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi strategis, serta peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; (2) penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi, untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi; serta (4) penguatan tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persoalannya kemudian adalah sampai saat ini masih banyak kegiatan produktif masyarakat yang memerlukan dukungan iptek, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, belum bisa dipenuhi secara optimal. Operasional lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah (seperti LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, LEN dan lain-lain), perguruan tinggi (seperti ITB, UI, UGM, UNPAD,dan lain-lain), ataupun industri/perusahaan swasta memang sudah lama berjalan, tetapi belum menunjukkan peran dan fungsi yang optimal dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi bagi aktivitas pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi seperti itu, antara lain:
Pertama, alih teknologi tidak berjalan lancar dan lebih terbatas pada kemampuan operasional karena lemahnya pengembangan sumber daya manusia. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya: kemampuan memperoleh dan mengalihkan teknologi yang telah dipilih, kemampuan menyesuaikan (mengadaptasi) teknologi tersebut sesuai dengan keadaan setempat, dan kemampuan melatih masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan dalam arti yang sebenarnya tidak atau sangat sedikit dilakukan, yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan inovatif berbagai lembaga litbang baik pemerintah, perguruan tinggi maupun industri. Sebagai contoh, kegiatan litbang industri (perusahaan manufaktur) pada umumnya terbatas pada kegiatan uji coba bahan baku atau pengendalian mutu, dan tidak memperhatikan perubahan–perubahan pada sisi permintaan/pasar.
Ketiga, kemampuan teknologi berbagai lembaga litbang sebagian besar baru terbatas pada kemampuan investasi, produksi dan beberapa perubahan kecil, sedangkan kemampuan pemasaran masih sangat lemah atau hampir tidak ada. Hal tersebut menyebabkan produk-produk yang dihasilkan lembaga litbang tidak populer di masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan faktor keempat, yaitu tidak adanya keterkaitan yang jelas antara berbagai lembaga litbang serta antara berbagai kelompok potensial dalam masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai unit antara (intermediate institution), yang dapat berperan dan berfungsi strategis dalam menjembatani kebutuhan dan tuntutan konsumen/pasar dengan keberadaan dan kemampuan lembaga litbang sebagai produsen iptek.
Dalam hal diseminasi iptek hasil litbang, keberadaan unit-unit antara (intermediate institution), seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), suplier swasta, instansi teknis terkait, ataupun konsorsium yang dibentuk oleh msyarakat, pemerintah dan swasta, sangat penting dan berguna baik sebagai unit teknis praktis maupun sebagai fasilitator. Dengan kata lain, unit-unit antara mempunyai peran dan fungsi yang strategis dan potensial dalam membantu proses diseminasi iptek hasil litbang secara aktual dan berkelanjutan. Dengan pendekatan matching programme antara simpul-simpul iptek dan unit-unit bisnis diharapkan muncul sinergi baru, yang dapat meningkatkan akselerasi aliran (diseminasi) iptek, serta terjadinya solusi terarah (focusing solution) kepada persoalan langsung kebutuhan pengguna dan penghasil iptek.
Perlunya Intervensi Dalam Difusi Teknologi
Inovasi menjadi aspek yang teramat penting dalam kondisi persaingan yang semakin kompetitif. Inovasi juga menjadi suatu hal yang strategis ketika kevakuman serta rutinitas menjadi fenomena umum dalam sistem kerja. Inovasi sangat berati ketika tingkat produktivitas usaha menjadi hal yang mendasar bagi terbangunnya kemampuan persaingan. Inovasi akan terasakan maknanya ketika proses difusi absorpsi menjadi mekanisme rutin terjadi dalam sistem inovasi. Dengan demikian difusi inovasi sebagai sustu proses transfer of knowledge menjadi suatu hal yang esensi dalam mendorong percepatan tumbuhnya perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Berbagai insiatif program pemerintah telah banyak di dilakukan untuk melakukan kegiatan difusi dimaksud. Inisiatif dan program dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi dunia usaha dan industri didasarkan pada absorpsi produk litbang. Difusi inovasi menjadi suatu yang sangat penting dan diperlukan keterlibatan pemerintah dalam mendorong prosesnya.
Walaupun masalah difusi inovasi ini telah banyak dibahas diberbagai kesempatan, baik dalam bentuk kajian maupun seminar, difusi inovasi tetap menjadi suatu tema yang cukup aktual dibahas, terutama ketika ditengarai kondisi iklim inovasi masih belum berkembang di negeri ini. Hal tersebut terlihat dari kondisi dunia usaha yang masih mencari suatu instant teknologi dalam mendorong produktivitas usahanya dibandingkan dengan kebutuhan mengembangkan litbangnya. Di sisi lain keberadaan produk litbang yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang dan perguruan tinggi belum dapat dijadikan andalan dunia usaha mauapun industri dalam proses produksinya.
Alasan klasik mengapa pemerintah perlu melakukan intervensi dalam mendorong terjadinya difusi inovasi adalah karena terjadinya kegagalan pasar (market failure). Kegagalan pasar tersebut terkait dengan adanya ketidaksinkronan antara kebutuhan (need requirement) inovasi dari pihak industri dan dunia usaha dengan produk yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang. Kondisi tersebut antara lain diakibatkan adanya kelemahan dalam perilaku organisasi, kemampuan sumberdaya manusia maupun kapasitas manajerial. Akses informasi terhadap teknologi juga menjadi alasan terjadinya kegagalan pasar ini. Akibat kondisi tersebut memunculkan macetnya sistem transaksi dan ujungnya iklim inovasi menjadi mandeg.
Alasan lain adalah perlunya intervensi kebijakan dalam prooses difusi adalah kegagalan ‘sistemic’ yang diakibatkan kelemahan dalam keterkaitan (linkage) serta interaksi (interaction) antara berbagai aktor dalam sistem inovasi. Dengan kondisi tersebut ketergantungan fungsional antar berbagai elemen/aktor sistem inovasi tidak terbangun menjadi suatu proses sinergitas. Adanya kegagalan pasar dan kegagalan “sistemic” tersebut dapat membatasi pengembangan kapasitas absorptif dunia usaha dan industri atau secara umum mengurangi kemampuan industri dan dunia usaha dalam melakukan identifikasi, akses dan penggunaan teknologi.
Alasan lain perlunya dukungan difusi inovasi produk litbang menjadi fokus kebijakan pemerintah adalah untuk memaksimalkan investasi terutama melihat pengembalian investasi (return of investmen/ROI) dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Berbagai upaya untuk menunjukkan pengembalian pengeluaran biaya litbang juga merefleksikan program yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembiayaan yang sedang berjalan. Adanya persaingan di bidang industri dan teknologi, pengembangan ekonomi regional, stabilitas dalam percaturan bisnis dan “job creation” merupakan alasan lain perlunya intervensi kebijakan di bidang difusi inovasi terutama dalam bentuk program disfusi teknologi berorientasi pengguna (demand driven). Dengan memahami berbagai alasan tadi sekaligus dalam rangka memperbaiki kegagalan pasar dalam mengakses informasi, intervensi kebijakan dapat lebih ekstensif dan komperehensif.
Sumber :
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7661059921268876757
Tidak ada komentar:
Posting Komentar